Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006 (Studi pada Kantor Sekretariat Daerah, Bag. Administrasi Pemerintaan, Subbag. Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Kabupaten Sidoarjo)

Authors

  • Septy Amelia Nur Talitha Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Determination And Confirmation of the village boundary in Kabupaten Sidoarjo through on Permendagri No. 27 of 2006. Village boundary is important to determination and confirmation legal village area. This effort is important to avoid conflict cause by legal village boundary. The Goverment of Kabupaten Sidoarjo has sought in carrying out the determination and confirmation of the village boundary through on Permendagri No. 27 of 2006. The research focuses on the problem to determination and confirmation of village boundary in Kabupaten Sidoarjo through Permendagri No. 27 of 2006, and to know the factor to determination and confirmation of village boundary in Kabupaten Sidoarjo. The result of the determination and confirmation of village boundary has been done through Permendagri No. 27 of 2006. and make Kabupaten Sidoarjo became to one of Kabupaten Refrence in Indonesia.  The human resources and budget availability are factor supporting in the determination and affirmation of village boundary. Inhibiting factors in the determination and affirmation of village boundary are differences of perception, about determination and affirmation of village boundary and lack completeness inauthentic evidence.

Keywords: Determination and confirmation of village boundary, boundary setting, boundary confirm, conflict

Abstrak: Penetapan dan Penegasan batas desa di Kabupaten Sidoarjo bersadarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006. Batas desa penting untuk penetapan dan penegasan area desa yang resmi serta usaha untuk mencegah terjadinya konflik batas desa. Konflik batas desa di Kabupaten Sidoarjo membuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus menyelesaikan konflik berdasarkan berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006, dan mengetahui faktor-faktor penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan dan penegasan batas desa sudah dilaksanakan sesuai berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2006 dan membuat Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten acuan di Indonesia. Sumber daya manusia dan ketersediaan anggaran menjadi faktor pendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Perbedaan presepsi dan kurang pahamnya masyarakat akan pentingnya penetapan dan penegasan batas serta kurangnya kelengkapan bukti autentik tentang batas desa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

 

Kata kunci: penetapan dan penegasan batas desa, penetapan batas, penegasan batas, konflik.

 

Downloads

Published

2015-10-20

Issue

Section

Articles