Kebijakan Pengintegrasian Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah “Adiwiyata” (Studi pada SMAN 1 Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri)

Authors

  • Erika Donna Meissy Karmanto Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Policy Integration Of Environmental Education With The School “Adiwiyata†(Study In SMAN 1 Puncu Sub District Puncu Kediri Regency). Environmental education is one of embodiment of law no 32 of 2009 on protection and management of the environment, especially article 65 paragraph 2 that on of the right of the society is getting environmental education. policy integration of environmental education in SMAN 1 Puncu, Puncu districts, Kediri districts is realized in from of implementation of program that made by the government and run by the schools. The realization of integratitation of environmental education in schools, then the schools proved to rush to get to school that is able to build a life that love to the environmental and achieve Adiwiyata School. Government program is the implementation of the environmental management by maintaining preserving the environment. program conducted schools not running optimally, still constrained the rest of the eruption, still found a violation, the support obtained do not meet needs. Recomendatations that can be given by researchers is the school should promote environmental education to achieve Adiwiyata, overcome by making the tool or container dew maker, crack down or empower the school community, the addition of discipline, should cooperate with stakeholders who have a business, the processed organic fertilizer can be sold out of school for school entry.

Keyword: Policy, Integration, Environmental Education.

 

Abstrak: Kebijakan Pengintegrasian Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah “Adiwiyata†(Studi pada SMAN 1 Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri). Pendidikan Lingkungan Hidup adalah salah satu perwujudan dari UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pasal 65 ayat 2 bahwa salah satu hak masyarakat adalah mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. kebijakan pengintegrasi pendidikan lingkungan hidup di SMAN 1 Puncu diwujudkan dalam bentuk pengimplementasian program yang dibuat oleh pemerintah dan dijalankan oleh pihak sekolah. Dengan perwujudan kebijakan pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup disekolah ini, maka sekolah terbukti bergegas untuk menuju ke sekolah yang mampu membangun jiwa cinta lingkungan dan mencapai sekolah adiwiyata. Upaya pemerintah dalam pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup terkait program tersebut yaitu dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dengan cara menjaga melestarikan lingkungan. program yang dilaksanakan sekolah belum berjalan maksimal, masih terkendala sisa erupsi, masih ditemukan pelanggaran, dukungan yang diperoleh tidak memenuhi kebutuhan. Saran yang dapat diberikan peneliti adalah sekolah harus menggalakkan pendidikan lingkungan hidup untuk mencapai adiwiyata, disiasati dengan membuat alat atau wadah pembuat embun, menindak tegas atau memberdayakan warga sekolah, penambahan tata tertib, harusnya bekerja sama dengan stakeholders yang memiliki usaha, hasil olahan pupuk organik dapat dijual keluar sekolah untuk pemasukan sekolah.

Kata Kunci: Kebijakan, Integrasi, Pendidikan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2015-12-20

Issue

Section

Articles