Peran dan Koordinasi Stakeholder dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar

Authors

  • Muhammad Ali Zuhri Mahfud Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract : The Roles and Coordination of Stakeholders in Minapolitan Area Development in Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Minapolitan area development policy in Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.32/MEN/2010 determined Kabupaten Blitar as minapolitan area and based on Keputusan Bupati Blitar No. 188/151/409.012/KPTS/2010 determined six villages in Kecamatan Nglegok, namely: Desa Kemloko, Desa Penataran, Kelurahan Nglegok, Desa Bangsri, Desa Jiwut, dan Desa Krenceng as minapolist area in Kabupaten Blitar. The aims of Minapolitan area development are to increase the incomes and social welfare of the people around the minapolitan area. But, not all stakeholders Thar involved in the implementation of minapolitan area development perform optimally. It was indicated by the lack of activities and financial support from some stakeholders. While from the aspects of coordination among stakeholders are conducted both internally and externally has implemented dynamically, but in aspects of coordination still have some problems, namely: egosectoral mindset of some stakeholders; the limited budget; and the legal basis is still not strong enough to be a set of technical guidelines in budgetary planning, in this case RPIJM minapolitan development needs to be improved. Therefore, it is necessary to have a more profound study on the development of the Minapolitan through the role and coordination among the stakeholders, it be thus able to realize minapolitan development in accordance to desired expectations.

 

Keywords: minapolitan, role, coordination, stakeholders

 

Abstrak: Peran dan Koordinasi Stakeholder dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kebijakan pengembangan kawasan minapolitan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP.32/MEN/2010 menetapkan Kabupaten Blitar sebagai kawasan minapolitan dan berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/151/409.012/KPTS/2010 menetapkan pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Blitar difokuskan pada enam desa di Kecamatan Nglegok, yaitu: Desa Kemloko, Desa Penataran, Kelurahan Nglegok, Desa Bangsri, Desa Jiwut, dan Desa Krenceng. Pengembangan kawasan minapolitan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak semua stakeholder yang terlibat dalam pengembangan kawasan minapolitan sudah melaksanakan perannya secara maksimal. Hal ini ditinjukkan dengan masih belum adanya kegiatan dan dukungan dana dari beberapa stakeholder. Sedangkan dari aspek koordinasi antar stakeholder dilakukan secara intern dan ekstern yang sudah berjalan secara dinamis, namun masih memiliki beberapa kendala, yaitu: masih adanya mindset egosektoral dari sebagian stakeholder; keterbatasan anggaran dana; dan landasan hukum yang masih belum kuat untuk menjadi pedoman teknis dalam mengatur perencanaan anggaran, dalam hal ini RPIJM pengembangan kawasan minapolitan yang masih perlu disempurnakan. Oleh karena itu, maka sangat dibutuhkan adanya kajian yang lebih mendalam tentang pengembangan kawasan minapolitan melalui peran dan koordinasi antar stakeholder yang terlibat, sehingga mampu mewujudkan pembangunan minapolitan sesuai dengan harapan yang diinginkan

 

Kata kunci: minapolitan, peran, koordinasi, stakeholder

 

Downloads

Published

2015-12-20

Issue

Section

Articles