PELAYANAN PERIJINAN PEMAKAIAN TEMPAT-TEMPAT TERTENTU YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTA MALANG Studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang

Authors

  • Restu Surya Atmaja Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Licensing Services Use of Certain Places government Mastered Malang (Studies in Finance and Asset Management Agency Regional Malang). Licensing Service use certain places controlled by the municipal government is basically poor service that regulates the permission and addressed to the people who will want to put on the ground or a specific place in poor control of the city government. It is set to minimize the problems that can arise because of some friction between the interests of the applicant's license and license holders. The problems which have already occurred include regulation and the system is not perfect, yet competent Human Resources, Presentation data is not accurate, control, supervision and sanctions are weak, undisciplined people. The aim of this study was to identify and analyze service usage licensing certain places controlled by the city government becomes poor and the factors that supporting and licensing services as intended. This study is a qualitative study with a descriptive approach. Data were analyzed using analysis techniques Creswell models. Results from this study is that the use permit has been running since periodization before and / or after 1945 with various developments and changes in the rules governing the use of the license in question. Permit the use of certain areas controlled by the city government for the poor becomes a potential asset poor city areas and become one of the principal main requirement for the city poor. Suitability licensing services with the development is indispensable for example the need for human resources for local government qualified and sufficient in number, the accuracy of data held, modern services, and public order in the care of licensing and so forth.

Keyword: services, licensing, certain places, controlled

Abstrak: Pelayanan Perijinan Pemakaian Tempat-tempat Tertentu Yang Dikuasai pemerintah Kota Malang (Studi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang). Pelayanan Perijinan pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai pemerintah kota malang pada dasarnya merupakan layanan yang mengatur tentang ijin dan ditujukan kepada masyarakat yang akan hendak memakai tanah atau tempat tertentu yang dalam penguasaan pemerintah kota malang. Hal ini diatur untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang bisa timbul karena beberapa gesekan kepentingan antara pemohon ijin dan pemegang ijin. Permasalahan yang selama ini sudah terjadi diantaranya Peraturan dan sistem yang belum sempurna, Sumber Daya Manusia belum kompeten, Penyajian data yang belum akurat, Pengendalian, pengawasan dan sanksi yang lemah, ketidakdisiplinan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelayanan perijinan pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai pemerintah kota malang serta faktor yang menjadi pendukung dan penghambat layanan perijinan sebagaimana dimaksud. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis model creswell. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ijin pemakaian sudah berjalan sejak periodesasi sebelum dan/atau sesudah tahun 1945 dengan berbagai perkembangan dan perubahan aturan yang mengatur mengenai ijin pemakaian yang dimaksud. Ijin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai pemerintah kota malang menjadi potensi aset bagi daerah kota malang dan menjadi salah satu pokok kebutuhan utama bagi masyarakat kota malang. Kesesuain layanan perijinan dengan perkembangan jaman sangat diperlukan misal kebutuhan akan SDM bagi pemerintah setempat yang berkualitas dan cukup dalam jumlahnya, keakuratan data yang dimiliki, layanan yang modern, serta ketertiban masyarakat dalam mengurus perijinan dan lain sebagainya.

Kata kunci: pelayanan, perijinan, tempat-tempat tertentu, dikuasai

Downloads

Published

2015-12-20

Issue

Section

Articles