Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi (Studi Terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 151 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, K

Authors

  • Khusnu Abadi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Implementation of Government Policy in the Development of Betawi Cultural Village (Study on the Implementation of DKI Jakarta Governor Decree No. 151 in 2007 about Guidance in Development of Betawi Cultural Village in Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan. As an effort to maintain an ethnic and cultural betawi Jakarta city, the government make and build Betawi Cultural Village in Srengseng Village, South Jakarta, as the central region of Betawi culture preservation and development. As a guidance in development, The government of Jakarta makes a governor decree no 151 in 2007. This research makes a several conclusions, the implementation of Jakarta Governor decree No. 151 In 2007, explains that the physical and non-physical development, make zoning, as well as the Master Plan. But, there are many parties involved in development, so it will consume some time and communication more. As  a cultural tourism destination, the village is still limited of facilities for performing Betawi culture, as well as the number of houses that do not show Betawi model of architect in their village. Another issue is environmental aspects, where there are garbage alongside the lake, as well as the disposal of household waste.

Keywords: policy implementation, development, cultural village

Abstrak: Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi (Studi Terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 151 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan). Sebagai upaya untuk mempertahankan etnis dan budaya Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sebagai kawasan pusat pelestarian dan pengembangan budaya Betawi. Sebagai pedoman teknis pembangunan, pemerintah DKI Jakarta membuat Pergub DKI Jakarta No.151 Tahun 2007. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu dalam implementasi Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 151 Tahun 2007, terdapat program pembangunan jangka menengah yang menjelaskan mengenai pembangunan fisik dan non fisik, serta membuat zonasi dan Master Plan. Namun, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam pembangunannya, sehingga membutuhkan banyak komunikasi dan menelan waktu lebih. Sebagai tujuan wisata budaya, kampung Betawi ini masih terbatas fasilitas untuk pertunjukan seni budaya Betawi, serta masih terdapat rumah penduduk yang tidak menunjukkan arsitektur Betawi di kawasan permukiman. Permasalahan lain yang muncul ialah dari aspek lingkungan, dimana masih terdapat sampah dipinggir danau, serta pembuangan limbah rumah tangga.

 

Kata kunci : implementasi kebijakan, pembangunan, perkampungan budaya

 

Published

2015-11-06

Issue

Section

Articles