Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Madiun (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun)

Authors

  • Anggi Kurnianto Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: The Development Planning of Green Open Space (RTH) in Madiun City (The Study at Local Development Planning Agency and Department of Sanitation and Horticulturar Madiun City). According to the act No. 26 year of 2007 about Spatial Planning, each region should have a proportion of green open space (RTH) about 30% of the total region that consists of 20% public RTH and 10% private RTH. At 2014 Madiun City only have 14% Open Green Space (RTH). This research used qualitative descriptive research and analysis interactive model Miles, Hubberman and Saldana (2014:14). The result showed that the development planning of green open space (RTH) is line with planning documents such as Medium-Term Development Plan (RPJMD) Madiun City year 2014-2019 and Spatial plans (RTRW) Madiun City year 2010-2030. But there are several factors wich affect development planning process at Madiun City, among others: 1) Government Program, 2) Budget, 3) Geographical Condition and Natural Resources, 4) Local Regulation, 5) An Area, and 6) Society Role.

Keyword: development planning, spatial planning, open green space (RTH)

Abstrak: Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Madiun (Studi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Keberihan dan Pertamanan Kota Madiun). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap wilayah harus memiliki proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayahnya yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Kota Madiun pada tahun 2014 hanya memiliki RTH sebesar 14% dari luas wilayahnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan analisis model interaktif Miles, Hubberman dan Saldana (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan Pembangunan RTH di Kota Madiun sudah sesuai dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun tahun 2014-2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Madiun 2010-2030. Namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses perencanaan pembangunan RTH di Kota Madiun, antara lain: 1) Program Pemerintah, 2) Anggaran, 3) Kondisi Geografis dan SDA, 4) Peraturan Daerah, 5) Luas Wilayah dan 6) Peran Masyarakat.

 

Kata Kunci: perencanaan pembangunan, tata ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Published

2016-06-20

Issue

Section

Articles