Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dalam Mendukung Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan Di Kabupaten Jombang (Studi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang)

Authors

  • Hari Wibowo Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Strategic Environmental Assessment (SEA) in support of the Sustainable Spatial Planning in Jombang (Studies in Regional Planning and Development Agency Jombang). The development of the industrial sector would also bring influence and impact on the quality of the environment as a result of the shifting patterns of utilization of space in Jombang. Referring to Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment (UUPPLH) and the Regulation of the Minister of Environment Number 27 Year 2009 Guidelines for the Implementation of SEA, then each regional area required to integrate environmental considerations in the preparation of RTRW bylaw. SEA is a means or a tool used to achieve the goals of sustainable development in Jombang. In the preparation of the SEA Jombang was appropriate and observing the principles and aspects of sustainable development, namely the principle of relevance, sustainability, and justice. The supporting factors that will influence, namely the regulation governing the obligations of each region to draw up SEAs and awareness, concern, and commitment of the government of Jombang. While inhibiting factor, ie there are no regulations governing the guidelines and implementation of SEA in support of sustainable spatial planning in Jombang, and the lack of capacity of government resources owned Jombang.


Keywords: Strategic Environmental Assessment, SEA, Spatial Planning, Sustainable Development.

 

Abstrak: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam mendukung Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan di Kabupaten Jombang (Studi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang). Berkembangnya sektor industri tentu juga membawa pengaruh dan dampak pada kualitas lingkungan sebagai akibat bergesernya pola pemanfaatan ruang di Kabupaten Jombang. Mengacu  pada  UU  Nomor 32  Tahun 2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (UUPPLH)  dan Peraturan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  27  Tahun  2009  Pedoman Pelaksanaan  KLHS, maka setiap daerah diwajibkan daerah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam penyusunan Raperda RTRW. KLHS merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencapai sasaran dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang. Dalam penyusunan KLHS Kabupaten Jombang sudah sesuai dan memperhatikan prinsip dan aspek dari pembangunan berkelanjutan yaitu prinsip keterkaitan, keberlanjutan, dan keadilan. Adapun faktor pendukung yang akan mempengaruhi, yaitu regulasi yang mengatur tentang kewajiban setiap daerah untuk menyusun KLHS dan kesadaran, kepedulian, dan komitmen dari pemerintah Kabupaten Jombang. Sedangkan faktor penghambat, yaitu belum ada perda yang mengatur tentang petunjuk dan pelaksanaan KLHS dalam mendukung perencanaan tata ruang berkelanjutan di Kabupaten Jombang, dan kurangnya kapasitas sumberdaya yang dimiliki pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Kata kunci: Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS, Perencanaan Tata Ruang, Pembangunan Berkelanjutan.

Published

2016-03-30

Issue

Section

Articles