Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Desa (Studi Pada Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek)

Authors

  • Nike Virginia Septiana Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Management of  Village Asset  in Realizing Village Autonomy in Kedunglurah Village Pogalan Sub-District Trenggalek Regency. According to Law No. 6 of 2014 about Village, the village has its own autonomy for organize and manage the interests of local communities and their rural household. The authority possessed by the village one of which is the authority in the village asset management aimed to improve the welfare of villagers and increase rural incomes. Population data types of assets ownership and utilization  is based  from the government of Kedunglurah Village. The results showed that the asset management of village in Kedunglurah village conducted by the government's own village. Management of ground the village treasury submitted to each village officials, while for management of village market and stalls formed stewardship consisting of village officials, BPD, LKMD, and society. Utilization of asset village is good enough, but in administration of village assets is less orderly and thorough. Inhibiting factors were found is still a lot of land assets that have not been certified, a lack of human resources trained in management of village asset, and a paternalistic culture that still exists in society.


Keywords: Management of village asset, village autonomy

 

Abstrak: Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Desa di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus  kepentingan masyarakat setempat beserta rumah tangga desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa. Data jenis-jenis aset desa serta kepemilikannya dan pemanfaatannya didasarkan dari Pemerintah Desa Kedunglurah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset desa di Desa Kedunglurah dilakukan oleh pemerintah desa sendiri. Pengelolaan tanah kas desa diserahkan kepada masing-masing perangkat desa, sedangkan untuk pengelolaan pasar desa dan kios dibentuk kepengurusan yang terdiri dari aparat desa, BPD, LKMD, dan masyarakat. Pemanfaatan aset desa sudah berjalan cukup baik, namun dalam pengadministrasian aset desa masih kurang tertib dan menyeluruh. Faktor penghambat yang ditemukan ialah masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat, sumber daya manusia yang kurang terlatih dalam pengelolaan aset desa, dan budaya paternalistik yang masih ada di masyarakat.

 

Kata kunci: pengelolaan aset desa, otonomi desa

Published

2016-04-11

Issue

Section

Articles