Efektivitas Implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Khususnya Sektor Pajak Kos-Kosan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Authors

  • Restu Wiratsongko Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: The effectiveness of Regulation No. 16 Year 2010 on Regional Taxes Tax particular sector Kos-Kosan In Improving revenue (Studies in Regional Revenue Office Malang) The objective will be achieved by exploring the potential tax revenue would be boarding in five districts in Malang. Results of the analysis of the effectiveness of local regulations regarding tax Malang boarding house in an effort to increase local revenue, which includes 1) socialization to the owner of a boarding house 2) Permit Housing 3) Rights and Obligations And Prohibition and 4) Implementation of administrative sanctions. Positive contribution given by Local Government Regulation of Malang on local taxes, then with the new local regulations, tax collection is already using the new rules set out in legislation. The analysis showed the percentage of achievement or effectiveness of tax collection boarding houses per month compared with the target set per year.

Keywords: Effectiveness, Kos-Kosan Sector Tax and Local Revenue Enhancement

Abstrak: efektivitas lmplementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Khususnya Sektor Pajak Kos-Kosan Dalam Upaya Peningkatan  Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang).Dispenda bertujuan menggali pajak rumah kos di lima kecamatan yang berada di kota Malang. Hasil analisis efektivitas peraturan daerah Kota Malang mengenai pajak kos-kosan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu meliputi 1) Sosialisasi kepada pemilik kos-kosan 2) Ijin Usaha Pemondokan 3) Hak dan Kewajiban Serta Larangan  dan 4) Sanksi Administrasi Penyelenggaraan. Kontribusi positif diberikan melalui Peraturan Pemerintahan Daerah Kota Malang tentang pajak daerah, maka dengan peraturan daerah baru tersebut, penarikan  pajak sudah menggunakan aturan baru yang diatur dalam Perda.  Hasil analisis menunjukkan tingkat prosentase pencapaian atau efektivitas dari pungutan pajak kos-kosan per bulan yang dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan per tahun menunjukkan adanya peningkatan.

Kata kunci: Efektivitas, Sektor Pajak Kos-Kosan dan Peningkatan  Pendapatan Asli Daerah

Published

2016-04-19

Issue

Section

Articles