Analisis Kebijakan Pengembangan Kawasan Pantai Kenjeran Kota Surabaya (Studi Pada Dinas Pariwisata, Kota Surabaya, Jawa Timur)

Authors

  • Mico Rubianty Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Abstract

Abstract

Based on the research, forms of development cooperation Kenjeran Beach between the first, second and third party are interconnected. Studied in the theory of NPM (New Public Management), cooperation of each party in the development Kenjeran Coast as a tourist attraction made to improve the management of coastal development that were previously considered less optimal. Surabaya City Government as the first party to have a role in the regulation of the mayor through tourism management policy by the Department of Tourism. PT. Granting Jaya as second parties have a responsibility to find a win win solution in the development Kenjeran Beach as one of the mainstay tourism in Surabaya, guided by the rules of Surabaya City Tourism department. PT. Granting Jaya invites community cooperation around the coast as part of creating a positive mutual relationship and of course with the development of Coastal Kenjeran will improve people's lives around the site such as the creation of jobs opportunity, as well as controlling Kenjeran coastal location, so that the image is better than before the was labeled as a venue for prostitution. So that this area can be profitable for both Surabaya City Government, administrators, and the community around the site Kenjeran Beach.

Keyword: Public Policy, cooperation, and New Public Management

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian, Format kerjasama pengembangan Pantai Kenjeran antara pihak pertama, kedua maupun ketiga adalah saling berhubungan. Dikaji dalam teori NPM (New Public Management), kerjasama antara masing-masing pihak dalam pengembangan Pantai Kenjeran sebagai obyek wisata ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen pengembangan pantai sebelumnya yang dinilai kurang optimal. Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak pertama mempunyai peran dalam peraturan walikota melalui kebijakan pengelolaan obyek wisata oleh Dinas Pariwisata. PT. Granting Jaya sebagai pihak kedua memiliki tanggung jawab untuk mencari win win solution dalam usaha mengembangkan Pantai Kenjeran sebagai salah satu obyek wisata andalan Kota Surabaya, berpatokan dalam peraturan Dinas Pariwisata Kota Surabaya. PT. Granting Jaya mengajak kerjasama masyarakat sekitar pantai sebagai pihak kedua untuk menciptakan hubungan timbal balik yang positif dan tentu saja dengan berkembangnya Pantai Kenjeran ini akan meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar lokasi seperti penciptaan lapangan kerja, serta penertiban lokasi Pantai Kenjeran, sehingga citra kawasan ini lebih baik dari sebelumnya yang sempat dicap sebagai ajang prostitusi. Sehingga kawasan ini bisa mendatangkan keuntungan baik bagi Pemerintah Kota Surabaya, pengelola, maupun masyarakat sekitar lokasi Pantai Kenjeran.

Kata kunci : kebijakan publik, kerjasama, dan new public management

Published

2013-09-20

Issue

Section

Articles