Strategi Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengembangkan Potensi Pasar Desa (Studi pada Kantor Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri)

Authors

  • Jannatin Dyah Purwaningtyas Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Subdistrict Government Strategies and Subdistrict Consultative Institution (Badan Permusyawaratan Desa) in Developing Subdistrict Market Potential (Study on Kantor Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ). Development subdistrict can be realized by the provision facilities, infrastructure, and facilities such as subdistrict roads, bridges, irrigation, and the villge subdistrict. The subdistrict market is the most important public facilities in the economy acivities. The subdistrict market’s management is under the responsibility of the subdistrict government. Subdistrict governance consists of subdistrict government and subdistrict consultative institution. The result of this study indicates that there are several phenomena in this subdistrict market. In terms of infrastructure provision, there are still a lot of infrastructures that are not available such as cooperative markets, fire fighting, communication facilities, mosques, loading and discharging areas, and waste management areas. Illegal traders who transacted outside the market are disruptroad access in the morning. The traders are also not classified based on the specification of goods which are sold. Also, the management of parking fees is less transparent.

Keywords: subdistrict governance, subdistrict market

Abstrak: Strategi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengembangkan Potensi Pasar Desa (Studi pada Kantor Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri). Pembangunan desa dapat diwujudkan dengan penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum desa seperti jalan, jembatan, irigasi, dan pasar desa. Pasar desa merupakan fasilitas umum yang terpenting dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Pengelolaan Pasar Desa Kepung di bawah tanggung jawab pemerintahan desa. Pemerintahan Desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pengamatan diketahui bahwa ada beberapa fenomena pada pasar desa ini.  Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, masih banyak sarana prasarana yang belum tersedia diantaranya koperasi pasar, fasilitas pemadam kebakaran, sarana komunikasi, mushola, area bongkar muat dagangan, tempat pengelolaan limbah, dan penteraan. Pedagang lapak liar yang berada di luar pasar tidak teratur dan mengganggu akses jalan raya pada pagi hari. Para pedagang juga belum dikelompokan berdasarkan spesifikasi barang yang dijual. Selain itu, pengelolaan retribusi parkir juga kurang transparan.

 

Kata kunci: pemerintahan desa, pasar desa

Published

2014-07-20

Issue

Section

Articles