Inovasi Kebijakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (Studi pada Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Probolinggo)

Authors

  • Nabilla Lintang Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Innovation Policy One Stop Service System (Studies on Capital Investment and Licensing Office of Probolinggo Regency, During this bureaucratic permitting still impressed complicated because it still spreads in various unit of work but then came the innovation policies of One Stop Service System. The formation of the PTSP Regulations based on the Ministry of Home affairs number 24 in 2006 about One Stop Service Implementation Guidelines, where each County or city shall be entitled to form the PTSP. The regulation is also supported by the Regent number 41 in 2008 about delegation Some Authority in the field of Licensing To capital investment and the Licensing Office of the Probolinggo Regency, give up some of its related issues permitting. Its main purpose is directed at the creation of convenience services permitting investments both foreign and domestic, by not reducing the conditions that must be met.

Keywords: Policy, policy innovation, One Stop Service.

Abstrak: Inovasi Kebijakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (Studi Pada Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Probolinggo). Selama ini birokrasi perijinan masih terkesan rumit karena masih menyebar di berbagai SKPD akan tetapi kemudian muncullah inovasi kebijakan yaitu Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembentukan PTSP tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana setiap Kabupaten atau Kota berhak untuk membentuk PTSP. Peraturan tersebut juga didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Probolinggo, Bupati menyerahkan sebagian kewenangannya yang berkaitan dengan masalah perijinan. Tujuan utamanya diarahkan pada terciptanya kemudahan pelayanan perijinan investasi baik asing maupun dalam negeri, dengan tidak mengurangi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Kata Kunci: Kebijakan, inovasi kebijakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Published

2014-08-20

Issue

Section

Articles