Implementasi Peraturan Daerah No 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Suatu Studi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung)

Authors

  • Putri Faradilla Arief Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Implementation of Peraturan Daerah No.18 Year 2012 on Protection of Suistainable Agricultural Land (A Study Case at Badan Perencanaan dan Pemvangunan Daerah and Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung). At present, there are many conversion of productive agricultural land to be unproductive agricultural land which is they are changed be housing and industries area. So that, the government required to made an effort to control this conversion of agricultural land in Tulungagung Regency. The result from this research shown the implementation of sustainable agricultural land are not carried out well yet, it’s known from some of the stage activities also aren’t carried out yet. The number of agricultural land based on before and after this regulation came out shown there are so many conversion of irrigation agricultural land being rural and urban housing. In addition, the regulation of regent about protecting the sustainable agricultural land is not available yet, so it’s being the main difficulty from the regulation implementation, and the main goodness factor from this implementation is the reward from the government likes distributing fertilizer and agricultural technologies tool for the farmers. Therefore, the government should be make the regent regulation about protection of agricultural land until this regulation can work well.

Keywords: implementation, protection of agricultural land, land conversion

 

Abstrak: Implementasi Peraturan Daerah No.18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (suatu studi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung). Dewasa ini telah banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan produktif menjadi kawasan non pertanian yaitu berupa perumahan dan industri. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan khususnya di Kabupaten Tulungagung. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum dilaksanakan dengan maksimal dengan belum dilaksanakannya beberapa aspek dalam ruang lingkup. Data lahan sebelum dan sesudah terbitnya peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menunjukkan bahwa banyak terjadi alih fungsi lahan dari lahan irigasi teknis menjadi permukiman desa dan kota. Belum terbitnya peraturan bupati terkait perlindungan lahan pertanian menjadi faktor penghambat terbesar dan pemberian bantuan kepada petani berupa alat-alat pertanian dan pupuk adalah faktor pendorong yang sangat berpengaruh dalam penelitian ini. Oleh karena itu peneliti menyarankan pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menerbitkan peraturan bupati yang berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga setelah itu tahap-tahap kegiatan yang belum dilaksanakan dapat segera dilaksanakan.

 

Katakunci: implementasi, perlindungan lahan pertanian pangan, alih fungsi lahan

 

Published

2014-10-20

Issue

Section

Articles