Implementasi Kebijakan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Gulomantung Kabupaten Gresik (Studi pada Implementasi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 08 Th. 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Rusunawa Kabupaten Gresik

Authors

  • Fatikhatul Maghfiroh Jurusan Administrasi Publik,Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Implementation of Management Policy of Rumah Susun Sederhana Sewa in Rusunawa Gulomantung Gresik (Study on Implementation of Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 08 Year 2007 on Guidelines for Management of Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Gresik). Rusunawa Gulomantung that has been declared habitable requires a good management for prevention in order to avoid the transfer of slums from horizontal to vertical and sustain Rusunawa function as a comfortable dwelling and viable and affordable for low-income people (MBR). Gresik regency government is responsible for the implementation of management policies Rusunawa Gulomantung based Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  No. 08 of 2007 through the Technical Implementation Unit (UPT). The results show that UPT as the manager Rusunawa Gulomantung has been good in terms of provision of infrastructure and facilities for the comfort of the occupants, but not yet consistent and also lack of firmness in enforcing the rules that have been set. One of them is the range of the target groups that are less precise. In addition, the involvement of all residents in the management is not evenly distributed because there is no empowerment that has been done.

Keyword: policy implementation, Rusunawa management, Rusunawa Gulomantung

Abstrak: Implementasi Kebijakan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Gulomantung Kabupaten Gresik (Studi pada Implementasi Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Gresik). Rusunawa Gulomantung yang telah dinyatakan layak huni memerlukan suatu pengelolaan yang baik sebagai upaya pencegahan agar tidak menimbulkan pemindahan kawasan kumuh horizontal ke vertikal dan menjaga keberlangsungan fungsi Rusunawa sebagai tempat hunian yang nyaman dan layak serta terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah Kabupaten Gresik bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan Rusunawa Gulomantung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2007 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPT sebagai pengelola Rusunawa Gulomantung sudah baik dalam hal penyediaan prasarana dan sarana untuk kenyamanan penghuni namun belum konsisten dan kurangnya ketegasan dalam penegakan aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu jangkauan kelompok sasaran yang kurang tepat. Selain itu keterlibatan seluruh penghuni dalam pengelolaan belum merata karena tidak ada pemberdayaan yang dilakukan.

 

Kata kunci: implementasi kebijakan, pengelolaan Rusunawa, Rusunawa Gulomantung

 

 

Published

2014-10-20

Issue

Section

Articles