Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Studi Pada Penataan Ruang Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Pasuruan)
Abstract
Abstract
The development process on each regional, particularly the urban, often put aside availability of Open Green Scape (OGS). Eventhough OGS is basic necessities a city. Constitution No.26 year 2007 about area arrangement explained that every area at least has 30% GOA from the whole area while Pasuruan City has 20.01% OGS at this time. The research intends to know how the government implements that constitution in order to reach number of OGS that determinated including the proponent and inhibitting factors. Researcher uses qualitative research method by descriptive approach. Based on research, the government publish PERDA No.31 year 2011 about RTRW Pasuruan City that existed decision about OGS that should be achieved by Pasuruan City year 2011-2013. The realizing, government do that according to priority and necessary by society, because the limits of fund and less communication. Then it need planning based on priority, good communication dan control by society.
Keyword : Implementation, Planning, Open Green Scape.
Â
Â
Abstrak
Dalam proses pembangunan disetiap daerah khususnya perkotaan seringkali mengesampingkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan RTH merupakan kebutuhan pokok sebuah kota. Dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa setiap wilayah minimal terdapat RTH 30% dari luas wilayah sedangkan Kota Pasuruan saat ini memiliki RTH 20.01%. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemerintah Kota Pasuruan mengimplementasikan UU tersebut agar tercapai jumlah RTH yang ditentukan, pendukung, dan penghambatnya. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari penelitian diperoleh hasil pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan PERDA No.31 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Pasuruan dimana terdapat keputusan mengenai RTH yang harus dicapai Kota Pasuruan tahun 2011-2031. Dalam pelaksanaannya pemerintah melakukannya secara bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, dikarenakan keterbatasan dana serta kurangnya komunikasi. Maka perlu perencanaan berdasarkan prioritas, adanya komunikasi yang baik dan kontrol dari masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Perencanaan, Ruang Terbuka Hijau