Peran Koordinasi Sekretariat Daerah (Studi Tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang)

Authors

  • Baiq Tifani Zulprima Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang

Abstract

Abstract: Coordination Role of the Regional Secretariat (Study about Forming Reports of Regional Government (LPPD) and Accountability Reports (LKPJ) in Bagian Pemerintahan Regional Secretariat in the City of Malang). City of Malang in holding government has some obligations. One of them is to give financial accountability in the use of local financeduring one year budgeting, in the form of regional governance report (LPPD) and accountability information report (LKPJ). In preparation of the LPPD and LKPJ, Bagian Pemerintahan as a leading sector and the Regional Secretariat should do a good coordination with team of regional work units (SKPD)of Malang. In forming LPPD and LKPJthere are 4 (four) teams, consisting of steering committee team, responsible team, executive team, and SKPDs team. Based on the research conducted in Bagian Pemerintahan Regional Secretariat in the City of Malang, the coordination between the steering committee team, responsible team with the implementation team using upward coordination system. However, there are still shortcomings in the role of the Regional Secretariat and the implementation team to SKPDs in forming the LPPD and LKPJ in the City of Malang.

 

Keywords: role, coordination, forming the report

 

Abstrak: Peran Koordinasi Sekretariat Daerah (Studi tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang).

Kota Malang memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Kewajiban tersebut salah satunya adalah memberikan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Pada penyusunan LPPD dan LKPJ tersebut, Bagian Pemerintahan sebagai leading sector dan Sekretariat Daerah harus melakukan koordinasi yang baik dengan SKPD se-Kota Malang yang tergabung dalam tim SKPD. Penyusunan LPPD dan LKPJ ini memiliki 4 (empat) tim yang terdiri dari tim pengarah, tim penanggungjawab, tim pelaksana, dan tim SKPD. Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan di Bagian Pemerintahan, koordinasi antara tim pengarah, tim penanggungjawab dengan tim pelaksana dilakukan dengan sistem upward. Namun masih terdapat kekurangan pada peranan Sekretariat Daerah dan tim pelaksana kepada tim SKPD dalam penyusunan LPPD dan LKPJ Kota Malang.

 

Kata kunci: peran, koordinasi, penyusunan laporan

Published

2015-04-20

Issue

Section

Articles