Analisis Peranan Pemerintah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Suatu Studi di Kawasan Industri Gresik/KIG )
Abstract
ANALISIS PERANAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPÂ
(Suatu Studi di lingkungan Kawasan Industri Gresik/ KIG)
Pranita Mey Lazuardini, Mardiyono, Abdullah Said
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
Email: pranitamey18@gmail.com
Abstract: Analysis of Role of Government and Protection Against Environmental Management ( A Study in Environmental Gresik Industrial Estate / KIG. The government continues to seek a balance between development with environmental sustainability . One of the most recent laws passed by the government is Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment . Gresik seeks to preserve the environment damaged by industrial waste pollution - growing industry. The results of this study indicate that the role of government in the preparation of the Strategic Environmental Assessment (SEA) is still not optimal, the supplying the needs of green open space (RTH) requirement is still very low no more than 30%, making regulations and policy concerning the environtment remain unresolved because the analysis was carried out studies document the preparations of SEA. Alternative strategies, that local governments Gresik expeditiously complete analysis of studies into the SEA instrument.
Â
Keywords : the role of government , the implementation of environmental conservation programs , development of environmentally
Â
Abstrak: Analisis Peranan Pemerintah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Suatu studi di Lingkungan Kawasan Industri Gresik/KIG). Pemerintah terus mengupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kabupaten Gresik berupaya melestarikan lingkungan hidupnya yang rusak akibat pencemaran limbah industri yang berkembang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan pemerintah dalam penyusunan (KLHS) masih belum optimal, penyediaan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih sangat minim tidak lebih dari 30%, pembuatan regulasi dan kebijakan tentang lingkungan hidup masih belum terselesaikan karena masih dilakukan penyusunan analisis kajian dokumen KLHS. Pemerintah kabupaten Gresik secepatnya menyelesaikan analisis kajian yang menjadi instrument KLHS,
Kata Kunci : peranan pemerintah, implementasi program kelestarian lingkungan hidup, pembangunan berwawasan lingkungan hidup.
Â
Pendahuluan
Pemerintah terus mengupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembentukan kelembagaan. Efektivitas kelembagaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kinerja instansi pemerintah, perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan, serta program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Saat ini, banyak kegiatan atau usaha yang berhadapan dengan masalah lingkungan karena tuntutan dari masyarakat. Masalah lingkungan juga dapat mempengaruhi kinerja suatu perusahaan dalam berbagai aktivitas bisnisnya.
Pemerintah telah melakukan berbagai cara termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang yang berlaku sejak oktober 2009 dan tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 140 ini menggantikan peran dari UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal ini dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Pembangunan adalah sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur social, sikap-sikap masyarakat dan institusi-institusi nasional, disamping, tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpaan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan. agar menjadi lebih baik dan sehat.
Kabupaten Gresik yang merupakan salah satu hinterland Kota Surabaya. Selain itu Kabupaten Gresik juga merupakan salah satu pusat kawasan industri terbesar yang berada di Jawa Timur. Sektor penghasil Produk Domestik Regional Bruto tertinggi Kabupaten Gresik adalah sektor industri, sehingga masyarakat luas mengenal Kabupaten Gresik sebagai kota industri.
Dalam proses penataan ruang wilayah kabupaten Gresik Pemda beserta Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai peranan penting, tugas pokok dan fungsi dinas kebersihan dan pertamanan mencakup, membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan kabupaten Gresik.
Â
Tinjauan Pustaka
A. Administrasi
1. Pengertian Administrasi
menurut Widjaja (2005:3), “administrasi diacukan sebagai kegiatan yang bersifat tulis-menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi atau usahaâ€. Jadi, dalam hal ini administrasi tidak lebih dari pekerjaan tata usaha. Seperti pekerjaan mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuknya, penyimpanan arsip dan pekerjaan secretariat lainnya (proses pelayanan).
2. Teori Administrasi Publik
Pendekatan ini di pelopori oleh Hendy Fayol yang dikenal sebagai bapak ilmu administrasi,tahun (1916:76) dalam bukunya bejudul â€general and industrial administration†atau â€general and industrial managementâ€. Sumbangan besar fayol dalam pengembangan administrasi dan manajemen adalah:
- Aktivitas suatu organisasi
- Fungsi atau tugas manajer
- Prinsip-prinsip administrasi dan manajemen
Â
B. Teori Kebijakan Publik
1. Pengertian Kebijakan Publik
Cochran dalam Birldan (2010:8) memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut, †the term public policy always refers to the action of government and the intentions that determine those actions†yang diartikan bahwa terminologi kebijakan publik selalu merujuk pada tindakan pemerintah dengan tujuan dari keputusan melakukan tindakan tersebut.
Proses tahapan kebijakan publik secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu: (1) formulasi kebijakan, (2) implementasi kebijakan, (3)Â evaluasi kebijakan.
2. Implementasi Kebijakan Publik
Menurut Grindle dalam Wahab (2005:59) implementasi kebijaksanaan sesungguhnya bukan sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, yaitu menyangkut masalah konflik, keputusan, dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan.
4. Efektivitas Implementasi Kebijakan
Menurut Nugroho (2009:137), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam hal efektivitas implementasi kebijakan. Pertama, adalah apakah kebijakan itu sendiri sudah tepat. Ketepatan kebijakan dinilai dari sejauh mana kebijakan yang ada telah dilaksanakan dapat memecahkan masalah yang ingin dipecahkan. Kedua, adalah tepat pelaksanaannya. Ada tiga lembaga yang dapat menjadi pelaksana, yaitu pemerintah, kerja sama atar pemerintah, masyarakat dan/atau swasta, serta implementasi kebijakan yang diswastakan (privatization atau contracting out).
Kemudian syarat keempat, adalah tepat lingkungan. Lingkungan yang paling menentukan, yakni lingkungan kebijakan yaitu interaksi antara lembaga perumus kebijakan dan lembaga pelaksana kebijakan dan lembaga lain yang terkait.
Â
C. Pelestarian Lingkungan
1.  Pengertian Lingkungan Hidup
Supardi (2003:2) mengemukakan lingkungan juga disebut lingkungan hidup yang berarti jumlah semua benda hidup dan mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati. Lingkungan hidup disini berarti segala sesuatu yang berada di sekeliling manusia yang sifatnya mem- pengaruhi kelangsungan hidupnya. (Soemartono, 1996). Pada dasarnya lingkungan dibagi menjadi tiga kelompok dasar, yaitu:
- Lingkungan Fisik (Physical Environment)
- Lingkungan Biologis (Biological Environment)
- tumbuh-tumbuhan dari yang terbesar sampai terkecil
2. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Soemarwoto (2004:76) pengelolaan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau dan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
D. Konsep Pembangunan
Menurut siagian (1998:47) pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha perzumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building).
1. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana dalam pembangunan sekaligus pengelolaan sumber daya secara bijaksana dalam pembangunanâ€,(Agustina R, 2008).
Menurut Yakin (2004:26) pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, social, dan ekonomi.
b. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat.
c. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat.
Â
2. Pengendalian Lingkungan Hidup
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Program Pembangunan Lingkungan Hidup
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencangkup:
a. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
b. Program Peningkatan Efektifita Pengelolaa, Konservasi dan Rehabilitas Sumber Daya Alam.
c. Program pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
4. Peranan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.   Peran Masyarakat
Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.
b. Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan
Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan untuk mengimplementasikannya maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
E. Pengertian dan Klasifikasi Industri
1. Pengertian Industri
Menurut UU RI No Tahun 1984 pasal 1 tentang perindustrian, definisi industry adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
2. Klasifikasi Industri
Pengelompokkan industri dapat dibagi berdasarkan beberapa variabel yaitu jumlah tenaga kerja, bahan baku, hasil produksi dan lokasi industri.
Berdasarkan jumlah pekerja menurut Badan Pusat Statistik dalam Arsyad (2004).
a. Perusahaan/industri besar  mempekerjakan 100 orang atau lebih
b. Perusahaan/industri sedang mempekerjakan 20-99 orang.
3. Limbah Industri
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Menurut Kristanto (2002:169) Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan asalnya, limbah dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
- Limbah Organik
Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang bersifat organic seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri.
- Limbah Anorganik
Limbah ini terdiri atas limbah industry atau limbah pertambangan. Limbah anorganik berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diuraikan dan tidak dapat diperbaharui.
Metode Penelitian
Data data serta argumentasi yang dibangun dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan tujuan peneliti ingin mengungkap berbagai fakta dilapangan melalui dat primer dan sekunder yang kemudian dikorelasikan dengan teori, lokasi penelitian di Kabupaten Gresik, BLH dan KIG, dengan metode analisis milles and Huberman.
Â
Hasil dan Pembahasan
1. Peranan pemerintah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses pelestarian lingkungan hidup di Kawasan Industri Gresik.
Peran pemerintah sangatlah penting, dikarenakan dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuensi dari pusat sampai daerah. Adapun peranan penting yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gresik diantaranya:
a. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
KLHS memuat rangkaian sistem analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Hasil kajian ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah Kabupaten Gresik maupun pihak lainnya di dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkesinambungan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pe,eliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
b. Penyediaan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Di dalam undang0undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas miimalnya 30% dari luas wilayah kota, dengan proporsi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.
Data Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Kabupaten Gresik
1. Taman Kota
2. Hutan Kota
3. Pemakaman
4. Median dan Pulau Jalan
5. Sepadan Sungai
c. Pembuatan Regulasi atau kebijakan oleh pemerintah Kabupaten Gresik tentang Lingkungan Hidup
dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasal 34 undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bupati sesuai kewenangannya menetapkan jenis usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, pemerintah Kabupaten Gresik mempunyai :
1. PERDA Kab.Gresik No 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030
2. PERDA Kab.Gresik No 10 Tahun 2010 tentang penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3. PERDA Kab.Gresik No 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006-2025
2. Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Industri Gresik
Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya mengambil alternatif kebijakan, rencana dan program dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Program “Gresik Berhias Iman†(Bersih, Hijau, Asri, Indah, dan Nyaman)â€
2. Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga melakukan program penanaman pohon secara bertahap yang dilakukan tiap tahun atau akhir tahun
3. Pemkab Gresik memberikan regulasi bagi pengembang ataupun pemilik tanah untuk membatasi alih fungsi lahan besar-besaran.
3. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri Gresik dan upaya mengatasinya
a. Faktor pendukung (positive Links)
1. dukungan dari masyarakat stakeholder yang meliputi masyarakat setempat, LSM, instansi pemerintah dan pelaku usaha.
2. pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
3. sarana dan prasarana yang ada, seperti laboratorium serta unit pelaksana teknis untuk me mantau kualitas lingkungan.
B. Faktor Penghambat (Negative Links)
1. sebagian masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungan
2. faktor ekonomi
3. pertumbuhan jumlah penduduk
4. urbanisasi yang menyebabkan lahan pemukiman menjadi padat
5. sanksi administrasi yang tergolong ringan
Pembahasan
a. Peranan pemerintah Kabupaten Gresik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1. penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan Pemerintah Gresik.
Seperti halnya yang dilakukan PT. Semen Indonesia persero Tbk, perseroan terus berupaya me- nyempurnakan model pengelolaan lingkungan berkelanjutan, guna mewujudkan industri semen ramah lingkungan (green cement industry).
b. penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dalam PERDA Kabupaten Gresik No 10 Tahun 2010 tentang penataan ruang terbuka hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan prkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan etestika
c. Pembuatan regulasi dan kebijakan oleh Pemkab Gresik tentang lingkungan hidup
kebijakan dibuat agar proses perlindungan dan oengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama, Kab.Gresik menjadi Bersih dan Sehat.
2. Implementasi Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri Gresik.
Kabupaten Gresik juga mengimplementasikan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan. Pada tahun 2011, empat sekolah di kabupaten gresik, akan merebutkan predikat sekolah adiwiyata tingkat nasional.
“ADIPURA BANGUN PRAJA†merupakan lambang spremasi kebersihan kota, Kabupaten Gresik bisa memperolehnya karena peran serta petugas kebersihan (pasukan kuning), pegawai dinas pekerjaan umum Kabupaten Gresik, dengan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
1. Faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri Gresik dan upaya mengatasinya.
a. faktor Pendukung
faktor pendukung merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam keberhasilan pelaksanaan suatu program inovativ, dalam konteks ini yaitu pembangunan berwawasan lingkungan
b. faktor Penghambat
- masyarakat yang kurang peduli
- pertambahan jumlah penduduk
- urbanisasi
- pola pemikiran masyarakat yang menghalalkan segala cara
Penutup
A. Kesimpulan
1. pemerintah Kab.Gresik memiliki peranan penting dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kab.Gresik
2. pemeritah Kb.Gresik juga berupaya memenuhi kebutuhan RTH sesuai arahan pemngembangan dalam RTRW Kab.Gresik, kebijakan pemantapan RTH perkotaan publik dengan luas 20% dan RTH perkotaan privat dengan luas 10% dari luas kawasan perkotaan.
B. Saran
1. bagi pemerintah Kabupaten Gresik sebaiknya peranan yang sudah menjadi wewenang masing-masing pihak harus tetap terlaksana dengan baik. Seperti penyusunan KLHS pada tiap periode harus dibuat sesuai dngan batas periode.
2. penyediaan RTH publik harus disesuaikan dengan ketentuan dan pengaturan privat melalui Zoning Regulation. Mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan meningkaykan daerah resapan dengan mengurangi luasan rencana pemukiman.
3. berupaya menggalakan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Pihak industri yang melanggar peraturan-peraturan tersebut haruslah diberikan sanksi. Sehingga perusahaan lain menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup karena pelanggaran peraturan tersebut.
Â
Daftar Pustaka
Abdul Wahab, Solichin. (2005). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Dunn, William. (1999). Analisa Kebijakan Publik. Jakarta: Gajah mada university press.
Miles, Mathew B dan Huberman, A. Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press
Moleong, J Lexy. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakaya.
Siagian, Sondang, P. (1998). Administrasi Pembangunan. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Soemarwoto, Otto. (2009). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada UniversityPress.
________________. (2004). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Widjaja,AW. (2005) Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 10 Tahun (2010) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Diakses pada tanggal 2 Januari (2014).
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 11 Tahun (2009) tentang Rencana PPembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gresik tahun (2006-2025) (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11). Diakses pada tanggal 2 Januari (2014).
Â